Maaf, Hanya 200an Ribu Karyawan yang Akan Menerima Subsidi Gaji

- 11 Januari 2021, 19:32 WIB
Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji //Pikiran Rakyat


PORTAL SULUT - Pemerintah belum juga memutuskan apakah subsidi gaji bagi karyawan berpenghasilan di bawah Rp5 juta dilanjutkan atau dihentikan.

Meski sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat memberikan sinyal jika bantuan ini akan diperpanjang hingga 2021.

"Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II," kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Satu Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Berjenis Kelamin Laki-laki

Sayangnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini belum mendapat instruksi dari KPCPEN.

"Kalau untuk 2021 saya belum ada berita atau belum ada info dari pimpinan atau dari (Komite) PEN ya. Kan biasanya (Komite) PEN yang menginstruksikan dilanjutkan untuk 2021 (atau tidak). Ini kita belum (diinstruksikan)," kata Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: CATAT! Vaksin Covid-19 Sinovac Layak Digunakan, Izin BPOM dan Fatwa MUI Keluar

Lantas bagaimana dengan karyawan yang belum menerima subsidi gaji?

Bagi penerima subsidi gaji 2020 yang belum menerima hingga akhir Desember 2020, mereka dipastikan akan menerimanya di tahun 2021 ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sampai dengan akhir Desember 2020 penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) mencapai 98,81 persen dari target penerima 12,4 juta orang dengan anggaran Rp29 triliun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x