Sudah Ajukan Syarat ke Bank Tapi BSU Guru Honorer Belum Cair, Ini Langkahnya

29 Desember 2020, 12:02 WIB
Ilustrasi BSU Rp1,8 juta /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL SULUT - 2 juta guru honorer dam tenaga kependidikan (PTK) bakal menerima bantuan subsidi gaji guru sebesar Rp1,8 juta.

Saat ini penyaluran telah dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Total penerima bantuan ini 2.034.732 PTK non-PNS, dengan rincian 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: 3 Guru ini Tak Bisa Daftar PPPK 2021, Tapi Tenang Masih Ada Peluang

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

- Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Ini Cara Cek Bansos Kemensos 2021

Setelah dinyatakan sebagai penerima, Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.

PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di https://bsudikti.kemdikbud.go.id/ dan https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Diusulkan Bunga KUR 2021 Hanya 3 Persen

Namun ternyata ada sebagian guru yang belum cair BSU Kemdikbud, padahal yang bersangkutan sudah mengajukan syarat ke bank.

"Pagi bpk ibu, sy mau bertanya. Brp lama pencairan bsu kemdikbud masuk ke rek? Mengingat sp2d sudah trbit tgl 17 des 2020. Sptjm jg sudh disetor ke bank. Rek. Sudah dibuat. Tp dana blm msuk. Adakah bpk ibu yg mengalami kasus sprti ini? Mhon pencerahan ????????," tulis akun bernama Dwi Sapta Rina di grup Kemdikbud info.

Baca Juga: Ada Kendala Terkait Kartu Prakerja? Begini Cara Ajukan Form Pengaduan

Menanggapi hal ini, Kepala Cabang BRI Kotamobagu Sulawesi Utara Erwin Sapari menerangkan, untuk penerima BSU yang namanya sudah keluar dan dananya belum masuk ke rekening, diminta berkordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.

BRI katanya hanya menyalurkan saja. "Jika uangnya sudah ada di rekening pasti dicairkan, karena itu adalah hak mereka," kata Erwin, Selasa 29 Desember 2020.

Biasanya jika uang penerima belum masuk ke rekening itu adalah kewenangan pusat yang mentransfer ke rekening penerima.

"Tunggu saja jika ada bantuannya pasti akan ditransfer ke rekening penerima," terang Erwin.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS, Yuk Intip Besaran THR dan Gaji 13 di Tahun 2021

Sekedar diketahui, waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Sementara itu, jika penerima sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler