WNA Dilarang Masuk Indonesia Pada 1-14 Januari 2021

- 29 Desember 2020, 07:11 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19 /Instagram/@kemensetneg.ri

PORTAL SULUT - Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, menyampaikan terkait munculnya varian baru virus corona. Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, seperti dikutip Portal Sulut dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga: Dana Insentif Prakerja Anda Belum Cair? Ini Penjelasannya

Berikut pernyataan lengkap Menlu Retno Marsudi:

Teman-teman media yang saya hormati,
Didampingi oleh Juru Bicara COVID-19 Profesor Wiku dan sesuai dengan arahan Bapak Presiden, izinkan kami pada kesempatan sore hari ini menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Baca Juga: Siapkan Berkas Anda, 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi

Kedua, menyikapi hal tersebut Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.

Ketiga, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020, yaitu:

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x