PPPK Wajib Tahu, Ternyata Tak Semua PPPK Dapat Pensiun, Hanya Kategori Ini yang Dapat

- 26 Juni 2024, 13:34 WIB
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN/bkpsdm.jogjakota.go.id
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN/bkpsdm.jogjakota.go.id /

PORTAL SULUT - Berbeda dengan PNS, ada aturan yang mengatur soal pensiunan PPPK. Diketahui pemerintah telah menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu pasalnya mengatur soal pensiun PPPK. PPPK kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Juli 2024, Terungkap Ternyata Ini Jumlah Pensiun PPPK

Adapun komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, yakni penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir, menjelaskan pemberian gaji pensiun bagi PPPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Nantinya akan ada Peraturan Pemerintah yang mengatur teknis pemberian gaji pensiun sesuai dengan undang-undang tersebut," jelas Nasir, dikutip dari RRI.

Dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel. Komponen penghargaan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, antara lain adalah penghasilan, penghargaan motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Lebih lanjut dalam pasal 21 ayat (6), disebutkan bahwa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah