Kabar Gembira untuk PNS, Yuk Intip Besaran THR dan Gaji 13 di Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /ANTARA/Aprillio Akbar


PORTAL SULUT - Berbeda dengan tahun 2020, pembayaran gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2021 full alias tanpa ada potongan sepeserpun.

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.

"Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: 2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi, Begini Cara dan Syaratnya

Lantas berapa THR dan gaji 13 PNS?

Komponen THR meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Sementara untuk gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Syaratnya Ditambah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasar golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x