2021 Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dibagikan Lagi, Begini Cara dan Syaratnya

- 29 Desember 2020, 07:29 WIB
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. /  pembiayaan.depkop.go.id
Situs pembiayaan.depkop.go.id untuk daftar nama penerima BPUM UMKM. / pembiayaan.depkop.go.id /

PORTAL SULUT - Bantuan Pemerintah Senilai Rp 2,4 Juta untuk modal usaha akan kembali di bagikan lagi pada 2021.

Program Bantuan UMKM atau BPUM ini untuk membantu pelaku usaha kecil seperti pemilik warung, pemilik bengkel atau pedagang kaki lima.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, tengah mengusulkan agar Bantuan untuk UMKM dapat diperpanjang.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun 2021, Tapi Syaratnya Ditambah

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten, Rabu 25 Desember 2020.

Bantuan yang sudah disalurkan nilainya sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sedangkan jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Pada 1-14 Januari 2021

Teten menyampaikan, program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable.

Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah