TEGAS, Selama 14 Hari WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

- 29 Desember 2020, 05:48 WIB
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan hasil Rapat Kabinet tentang penyebaran strain baru Covid-19 /Instagram/@kemensetneg.ri

PORTAL SULUT - Mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020, Indonesia menutup akses kunjungan wisatawan.

Ini lantaran Adanya informasi ditemukannya strain atau varian baru virus Covid-19, yang menurut berbagai data ilimiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat, Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan.

Baca Juga: Pejabat Eselon 3-4 Dihapus, 1.674 Pegawai Kemenkes Dilantik jadi Fungsional

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden seperti dikutip dari covid19.go.id.

Bagi WNA yang tiba di Indonesia terhitung per tanggal 28 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang, diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia.

Baca Juga: Ini Formasi PPPK dan CPNS 2021. Kesempatan Bagus, Pemerintah Butuh Banyak Pegawai

"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan," ucap Menlu yang hadir didampingi Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Setelah melalui karantina selama lima hari tersebut, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x