Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini

21 Desember 2020, 08:57 WIB
Ilustrasi subsidi gaji guru //Pikiran Rakyat


PORTAL SULUT - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru honorer masih berlangsung.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

1. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Isi data melalui Login Langsung ke GTK, selanjutnya akan disuruh mengisi menggunakan account PTK yang sudah terverifikasi dan password

3. Bisa juga login menggunakan SSO, selanjutnya ada diminta klik Login menggunakan SSO kemudian diminta untuk menulis username dan pasword

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Belum Cair? Ini Penjelasan Dirut BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai catatan :

- Pastikan menggunakan email yang aktif

- Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain

- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

4. Kemudian pilih pendidik dan Tendik (tenaga pendidik)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida

5. Autentikasi berhasil (menunggu mengarahkan ke halaman utama)

6. Masuk data Dapodik

7. Kemudian untuk mengecek apakah menjadi penerima, klik di biodata kemudian skrol dibawah paling ujung buka info GTK (Buka Info GTK)

8. Maka akan diarahkan menuju info GTK calon penerima. Kemudian akan ada informasi apakah anda masuk dalam penerima atau bukan

9. Terakhir membawa berkas yang harus dibawa ke bank.

Baca Juga: Cek Rekening, BSU Tahap 6 Termin II Sudah Bisa Dicairkan

Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang didapatkan melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) Bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi.

Dokumen yang perlu disiapkan, yaitu:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki;

3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti;

4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Astaga! Ada Bantuan Untuk Pelajar Sejak 2018 Banyak Warga tak Tahu. Ini Cara Ceknya

Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan.

Namun ternyata Kemendikbud mengingatkan bantuan Subsidi gaji ini keperuntukannya sangat jelas.

Yang berhak menerima BSU adalah yang menenuhi persyaratan yakni

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Cepat Tukar! 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi

Lantas bagaimana jika PTK sudah terlanjur menerima BSU Kemendikbud tetapi diketahui tidak memenuhi persyaratan?

"Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)," kata manajemen BSU seperti dikutip dari kemdikbud.go.id.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler