PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyalurkan subsidi upah kepada guru honorer.
Para guru non PNS akan mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) sebesar Rp1,8 juta.
Lantas siapakah yang berhak menerima?
Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Keren Berkat Prestasi Ini, Dua ilmuwan Indonesia Berhasil Diakui Dunia
Namun terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi guru yang akan mendapatkan BSU ini yakni
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai PTK non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020