PORTAL SULUT - Bank Indonesia (BI) akhir tahun 2020 ini akan segera menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah dari peredaran.
Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Diperpanjang Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida
Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
Baca Juga: Tahun 2021, Bansos Disalurkan dalam Bentuk Tunai
Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);