2. Penerima Subsidi Gaji Termin 1
Pemerintah menyalurkan subsidi gaji dalam 2 termin. Termin 1 pada September-Oktober dan termin 2 pada November hingga Desember nanti.
3. Korban PHK
Bukan hanya yang saat ini masih berstatus pekerja saja yang dapat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut orang yang berstatus non-pekerja, termasuk korban PHK, berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Mengenali Online Shop Tipu-tipu. Kenali Lima Cirinya
SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.
Selanjutnya, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.
Diketahui, peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.
Adapun alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU: