Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2?, Catat Ini Siapa-siapa yang Berhak Menerima

- 16 November 2020, 04:22 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

2. Penerima Subsidi Gaji Termin 1

Pemerintah menyalurkan subsidi gaji dalam 2 termin. Termin 1 pada September-Oktober dan termin 2 pada November hingga Desember nanti.

3. Korban PHK

Bukan hanya yang saat ini masih berstatus pekerja saja yang dapat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut orang yang berstatus non-pekerja, termasuk korban PHK, berhak mendapatkan BSU jika yang bersangkutan mendapat SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Mengenali Online Shop Tipu-tipu. Kenali Lima Cirinya

SMS notifikasi BSU adalah pesan pemberitahuan berupa link unik personal untuk pelaporan data tenaga kerja yang berhak sebagai calon penerima BSU.

Selanjutnya, penerima SMS akan diarahkan untuk melakukan registrasi dan mendaftarkan nomor rekening bank.

Diketahui, peserta yang mendapatkan SMS tersebut merupakan mereka yang pada 30 Juni 2020 masih tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya kepada non-pekerja, SMS notifikasi BSU juga dikirimkan kepada pekerja dengan NIK valid dan nomor ponsel yang aktif juga.

Adapun alur atau tata cara pengisian data bagi penerima SMS notifikasi BSU:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah