PORTAL SULUT - PeMerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan subsidi gaji termin 2 sebanyak 2 kali.
Pertama Senin 9 November 2020 dan kedua Kamis 12 November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Baca Juga: Palsukan Data Prakerja Bisa Dipenjara
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida, Kamis 12 November 2020.
Lantas siapa saja yang berhak menerima subsidi gaji termin ke dua ini?
1. Karyawan yang Memenuhi Syarat
Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada Juni 2020
- Gaji/upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening bank.
Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG MotoGP Valencia. Akankah Juara Dunia MotoGP 2020 Ditentukan Malam Ini?