Belum Terima Subsidi Gaji Termin 2?, Catat Ini Siapa-siapa yang Berhak Menerima

- 16 November 2020, 04:22 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji // Portal Jember/Nila Zulva Rosyida


PORTAL SULUT - PeMerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan subsidi gaji termin 2 sebanyak 2 kali.

Pertama Senin 9 November 2020 dan kedua Kamis 12 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

Baca Juga: Palsukan Data Prakerja Bisa Dipenjara

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ujar Ida, Kamis 12 November 2020.

Lantas siapa saja yang berhak menerima subsidi gaji termin ke dua ini?

1. Karyawan yang Memenuhi Syarat

Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada Juni 2020
- Gaji/upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah Rp 5 juta
- Memiliki rekening bank.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG MotoGP Valencia. Akankah Juara Dunia MotoGP 2020 Ditentukan Malam Ini?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah