PORTAL SULUT - Perang terhadap peredaran rokok illegal terus dilakukan. Upaya Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal dilakukan hingga ke Kota-kota kecil dengan mengedukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang Cukai.
Tujuannya satu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemberantasan rokok ilegal. Apalagi Bolmong Raya menjadi salah satu daerah yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok illegal.
Baca Juga: Ada Bantuan 2,4 Juta untuk Peserta BPJS Kesehatan! Benarkah? Ini Penjelasannya
Humas Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Bagian Utara Budi Santoso menerangkan masyarakat bisa mengenali secara mudah jenis rokok illegal. Ciri-cirinya adalah merk rokok tidak ada, tidak ada nama pabrik rokok, merk mirip dengan produk rokok resmi dan dijual dengan harga sangat murah.
“Biasanya rokok ilegal menggunakan pita cukai palsu dan dapat dikenali karena terlihat berbeda dengan yang asli dan pada pita cukai palsu terlihat bekas sobek ,berkerut atau kusut,” jelasnya.
Soal hukum, ia menerangan sanksi tegas bagi penyalahgunaan pita cukai.
Baca Juga: Subsidi Gaji: Cara Cepat Cek Penerima dan Lapor Jika Belum Dapat
“Peraturan dan sanksi atas penyalahgunaan pita cukai diberikan sanksi sesuai UU 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukainya dan paling banyak 20 kali,” tegasnya.
Jelasnya, dalam operasi ini Bea Cukai melakukan langkah-langkah kongkret berupa melaksanakan operasi pasar, melakukan sosialisasi kampanye stop rokok ilegal kepada perusahaan jasa ekspedisi/pengangkutan sebagai objek sosialisasi, melaksanakan operasi patroli laut untuk pengawasan rokok ilegal maupun rokok impor ilegal.