PORTAL SULUT - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan menyebutkan jika subsidi gaji mulai ditransfer ke karyawan bergaji di bawah 5 juta, Senin 9 November 2020.
Sebelumnya sempat molor dari jadwal awal yakni pekan kemarin.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan pembayaran termin II bantuan subsidi gaji/upah (BSU) mulai dicairkan Senin hari ini. Termin II merupakan penyaluran BSU untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU termin I.
Baca Juga: Modal KTP dapat Bantuan 300 Ribu. Mau? Cek Nama Disini
Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta. Mekanisme pencairan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN.
Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Senin 9 November 2020 seperti dikuti dari situs resmi Kemnaker.
Baca Juga: Presiden Terpilih Amerika Joe Biden Bakal Angkat Stafnya dari Muslim
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.