Karyawan Pemilik 6 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat Subsidi Gaji Gelombang 2

- 5 November 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair ke pekerja .*
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair ke pekerja .* /BPJS


PORTAL SULUT - Tinggal beberapa hari lagi Pemerintah akan mentransfer subsidi gaji gelombang 2.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali menegaskan pencairan gaji dilakukan minggu ini.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," kata Menteri Ida Kamis 5 November 2020.

Baca Juga: Pakar Hukum Beri Tiga Solusi ke Pemerintah Selesaikan Salah Ketik UU Ciptaker

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Ida menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga. "Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin memastikan termin pertama telah disalurkan 100 persen. Sementara gelombang kedua akan mulai disalurkan di akhir minggu ini.

Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sendiri

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12,4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12,4 juta penerima," ujar Budi Gunadi dalam virtual conference usai mengikuti ratas di Istana Negara, Rabu, 4 November 2020.

Jika melihat dari jadwal tersebut, diperkirakan subsidi gaji akan cair ke rekening karyawan selambat-lambatnya pada hari Sabtu 7 November 2020.

Subsidi gaji merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Bagaimana Ciri Lolos Prakerja Gelombang 11? Cek Akun Sekarang

Lantas bagaimana proses pencairannya?

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

Bank Himbara lantas menyalurkan subsidi gaji ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Nah melihat dari proses pencairan, untuk calon penerima bantuan subsidi gaji yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antar bank.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2: Akhirnya Terjawab Jadwal Pencairannya. Ini Kata Menaker

Namun tak semua karyawan yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan akan cair subsidi gaji gelombang 2 ini. Ada 6 rekening yang dipastikan tak akan mendapatkan subsidi gaji, meski sudah dinyatakan layak mendapatkannya.

Mereka adalah pemilik rekening yang bermasalah saat dilakukan pencairan. "Ada beberapa catatan kendala yakni duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening dibekukan, rekening tak sesuai dengan NIK dan tak terdaftar," ungkap Menaker Ida beberapa waktu lalu.

Untuk itu ia berharap para penerima subsidi gaji mengecek rekening masing-masing agar saat pencairan gelombang 2 lancar.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah