PORTAL SULUT - Pemerintah akan segera menetapkan pahlawan nasional, bertepatan dengan Hari Pahlawan 10 November 2020.
Saat ini, ada sekitar 20 usulan nama yang diajukan oleh gubernur ke Kementerian Sosial RI.
“Usulan gelar pahlawan prosesnya dimulai dari daerah oleh masyarakat di tingkat kabupaten/kota melalui Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) dan mendapat rekomendasi dari gubernur, ” ujar Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Bambang Sugeng di Jakarta, Kamis 5 November 2020 seperti dikutip dari RRI.
Baca Juga: Empat Budaya Korean Wave untuk Temani PSBB di Rumah Aja
Setelah mendapat rekomendasi gubernur, kata Bambang, selanjutnya diajukan ke tingkat pusat melalui Kementerian Sosial RI dengan menggelar seminar yang dihadiri para sejarawan, para praktisi, serta akademisi dari wilayah calon pahlawan berasal.
“Usai seminar TP2GD menggelar rapat untuk penelitian dan pengkajian secara administrasi untuk mengetahui perjuangan calon pahlawan dan memenuhi rekomendasi gubernur selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Kemensos RI, ” kata Bambang.
Kemensos RI dan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) melakukan verifikasi usulan dari sisi administrasi kelengkapan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda Kehormatan, serta PP Nomor 35 tahun 2010 pelaksanaan gelar tanda jasa dan kehormatan.
Baca Juga: Mengenal Joe Biden, Calon Presiden Amerika Serikat Penantang Petahana Donald Trump
“Setelah adminsitasi lengkap dilaksanakan penelitian dan pengkajian atau sidang oleh TP2GP, dilengkapi peninjauan lapangan oleh tim pengkaji dan peneliti gelar pusat ke wilayah atau ke daerah dari pahlawan yang diusulkan, ” katanya.