Donald Trump Ajukan Gugatan Pilpres di Tiga Negara

- 5 November 2020, 13:22 WIB
PEMILU AS 2020, Donald Trump dan Joe Biden.*
PEMILU AS 2020, Donald Trump dan Joe Biden.* /Portal Surabaya/

 

PORTAl SULUT - Calon presiden petahana Amerika Serikat (AS) Donald Trump menduga telah terjadi kecurangan dalam pemungutan suara Pilpres AS. Untuk itu dia telah mengambil langlah hukum salah satunya dengan melangkan gugatan ke Mahkamah Agung AS untuk menghentikan perhitungan suara.

Dikutip dari rri.co.id, Trump setidaknya telah melayangkan gugatan di tiga negara bagian: Pennsylvania, Nevada, dan Georgia. Gugatannya untuk menghentikan penghitungan suara Pilpres AS.

Deputi Manajer Kampanye Trump, Justin Clark, mengatakan gugatan tersebut adalah Mahkamah Agung AS untuk meneliti keabsahan surat suara lewat pos yang diterima tiga hari sebelum penghitungan suara, karena ia mengaku sangat sulit untuk mendapatkan akses untuk menyaksikan perhitungan suara.

 

Baca Juga: Apoteker, Dokter dan Perawat Diajak Membantu Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Sejauh ini, pesaing Trump, Joe Biden unggul berdasarkan quick count (perhitungan cepat) dari Associated Press.

Sementara itu, juru bicara tim Joe Biden, Andrew Bates, menegaskan proses perhitungan suara di seluruh negara bagian AS harus tetap dilanjutkan.

"Tidak ada yang akan mencuri demokrasi kita, dari kita. Tidak sekarang, tidak selamanya," ujar Bates dalam pernyatannya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x