Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sendiri

- 5 November 2020, 15:43 WIB
Perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online /

 

PORTAL SULUT - Pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tak jarang sering terabaikan. Hal ini disebabkan berbagai faktor, lokasi jauh, kesibukan kerja, hingga rasa malas mengunjungi lokasi-lokasi pembuatan SIM.

Namun tahukah kamu jika perpanjangan SIM bisa dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah sendiri?

Untuk mempermudah pengurasan Korlantas Polri pun telah merilis sejumlah persyaratan dan tahapan yang harus kamu ikuti saat mengurus SIM dari rumah.

 

Baca Juga: Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2021


Dilansir dari situs Pikiran-rakyat.com, beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yaitu :

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.


2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x