PORTAL SULUT - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, mengatakan ada tiga opsi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia terkait dengan kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 5 November 2020, seperti dikutip Portal Sulut dari Pikiran-rakyat.com dalam judul berita "Ramai Isu Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri Tiga Solusi untuk Pemerintahan Jokowi".
Menurutnya, kesalahan itu diduga terjadi lantaran sejak awal Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dilakukan secara terburu-buru.
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sendiri
“Memang sejak semula, pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini secara terburu-buru, tidak sistematis,” ujar Fahri.
“Serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari Undang-Undang existing sebanyak 78 UU,” tuturnya menambahkan.
Pelibatan pemangku kepentingan seharusnya dilakukan sebanyak mungkin, agar pembahasan secara optimal, teliti, cermat, dan hati-hati.
"Sehingga, kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial, dapat dideteksi serta diantisipasi sejak dini untuk diperbaiki."