Pakar Hukum Beri Tiga Solusi ke Pemerintah Selesaikan Salah Ketik UU Ciptaker

- 5 November 2020, 18:37 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid.
Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid. //Instagram/@fahribachmid /

PORTAL SULUT - Pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid, mengatakan ada tiga opsi yang harus dilakukan pemerintah Indonesia terkait dengan kesalahan pengetikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal itu disampaikan Fahri Bachmid, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 5 November 2020, seperti dikutip Portal Sulut dari Pikiran-rakyat.com dalam judul berita "Ramai Isu Salah Ketik UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Beri Tiga Solusi untuk Pemerintahan Jokowi".

Menurutnya, kesalahan itu diduga terjadi lantaran sejak awal Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, dilakukan secara terburu-buru.

 

Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM dari Rumah Sendiri


“Memang sejak semula, pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini secara terburu-buru, tidak sistematis,” ujar Fahri.

“Serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders yang ada dari Undang-Undang existing sebanyak 78 UU,” tuturnya menambahkan.

Pelibatan pemangku kepentingan seharusnya dilakukan sebanyak mungkin, agar pembahasan secara optimal, teliti, cermat, dan hati-hati.


"Sehingga, kesalahan teknis yang sifatnya administratif maupun substansial, dapat dideteksi serta diantisipasi sejak dini untuk diperbaiki."

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x