Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2021

- 5 November 2020, 13:54 WIB
Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni
Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni /

 

PORTAL SULUT - Pjs Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan, atau sama seperti tahun 2020 yakni sebesar Rp3.310.723 per bulan.

Hal ini disampaikan Fatoni dalam rapat pengumuman penetapan UMP Sulut tahun 2021, pada Kamis, 5 November 2020, di Manado, Sulut. Menurut Fatoni, kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan tidak naiknya standar upah buruh di Sulut.

Meski demikian, menurutnya besaran UMP Sulut tahun 2021 menduduki posisi ketiga tertinggi di seluruh Indonesia setelah Provinsi DKI Jakarta yang UMP-nya ditetapkan sebesar Rp4.416.186 dan Provinsi Papua sebesar Rp3.516.700.

 

Baca Juga: Donald Trump Ajukan Gugatan Pilpres di Tiga Negara

 

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Pjs Gubernur Sulut Nomor 330 Tahun 2020 Tanggal 31 Oktober 2020 tentang UMP Tahun 2020," kata Fatoni.

Dia menjelaskan, penetapan UMP ini telah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi sesuai dengan pasal 45 ayat 3 peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x