PORTAL SULUT - Sejumlah guru mulai kuatir karena hingga akhir Juni 2024 sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I belum cair. Padahal sesuai jadwal Juli sudah masuk tahapan pencairan TPG triwulan II.
Lantas bagaimana nasib mereka? apakah akan hangus? "Minta info Kalau TW 1 tidak cair sampai tgl 30, apakah akan hangus utk TW 1 nya?," tanya salah satu guru di grup Info Sertifikasi Guru 2024.
Sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.
Baca Juga: Alhamdulillah Pencairan Sertifikasi Guru Triwulan II 2024 Dipercepat, Ini Kata Kemendikbud
Syarat pencairan tunjangan profesi guru telah tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah, yang diantaranya sebagai berikut.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Lantas bagaimana dengan TW 1 yang belum cair hingga bulan Juni?
Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.