“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.
Lantas apakah akan hangus?
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, ada 7 penyebab TPG hangus alias tak dibayarkan.
1. Penerima tunjangan meninggal dunia,
2. Mencapai batas pensiun,
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri,
4. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,
5. Mendapat tugas belajar
6. Meninggalkan tugas mengahar tanpa surat tugas dari pejabat berwenang, atau
7. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas sekolah.