Berlaku 1 Juli 2024 SIM Format Baru Diterapkan, Ini Perbedaan dengan SIM Lama

- 29 Juni 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /


PORTAL SULUT - Mulai 1 Juli 2024, bakal ada penerapan SIM format baru. Hal ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 dapat berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.

Format SIM baru ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi pada saat dipakai di luar negeri.

Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.

Baca Juga: Awal Juli Kabar Gembira untuk Guru di 30 Daerah Ini, TPG Triwulan 2 2024 Siap Dicairkan Asal...

Ciri-ciri SIM Format Baru

1. Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor

2. Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk

3. Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil

4. Biaya pengurusan tidak berubah.

Meski demikian, bagi masyarakat yang tetap ingin menggunakan SIM internasional, proses pengurusannya masih tersedia. SIM internasional berlaku di 92 negara dan dapat diurus secara online.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah