TPG Triwulan I Tak Cair Hingga 30 Juni 2024, Apakah Akan Hangus? Ini Kata Kemendikbud

- 30 Juni 2024, 09:57 WIB
Ilustrasi guru. TPG Triwulan I Tak Cair Hingga 30 Juni 2024, Apakah Akan Hangus?
Ilustrasi guru. TPG Triwulan I Tak Cair Hingga 30 Juni 2024, Apakah Akan Hangus? /Dok. Puslapdik

Nah bagi guru yang belum cair pada bulan Juni, perintah tetap akan membayarkan bersamaan dengan pencairan sertifikasi guru triwulan II. Namun jika dananya tidak ada, peerintah tetap akan membayarkan hak guru melalui anggaran carry over.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka, Daftar Instansi dan Formasi Paling Banyak Pendaftar dan Paling Sedikit

Mekanisme Carry Over

UNDANG-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta produk hukum turunannya telah mengamanatkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kepada guru-guru yang memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Adakalanya masih ada guru yang melakukan update data dirinya di akhir waktu toleransi, sehingga mengakibatkan telatnya pengusulan SKTP dari dinas pendidikan provinsi/Kabupaten/Kota dan penerbitan SKTP. Padahal Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pembayaran yang baku, sehingga TPG tidak dapat dibayarkan pada waktunya.

Nah, bagi guru yang telah menerima SKTP, tapi karena satu dan lain hal tunjangan profesi mereka belum dapat dibayarkan pada tahun berjalan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Keuangan memberikan solusinya melalui mekanisme carry over atau kurang bayar.

Mekanisme carry over adalah proses pembayaran dana TPG yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.

Terjadinya kurang bayar atau carry over bagi guru PNS pada tahun sebelumnya disebabkan karena dana yang ditransfer oleh Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah tidak mencukupi kebutuhan anggaran pada tahun berjalan.

Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pangkat dan golongan guru di pertengahan tahun dan adanya SKTP yang terbit di akhir tahun karena terlambatnya pengusulan dari dinas pendidikan atau oleh sebab lainnya. Dinas pendidikan di daerah harus mengusulkan data guru yang belum menerima TPG secara penuh tersebut ke Kementerian.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah