PORTAL SULUT - Pemerintah kembali akan menyalurkan subsidi gaji tahap V kepada karyawan non PNS.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji tahap V atau tahap akhir diperkirakan akan disalurkan pada Senin 5 Oktober 2020.
Hal ini sesuai petunjuk teknis (juknis) yang dilakukan selama 4 hari sejak data calon penerima subsidi gaji diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dari BP Jamsostek.
Baca Juga: Kisah Sukses dari Insentif Prakerja. Hendri: Terima Kasih Pak Jokowi
"Kami butuh waktu 4 hari, kira-kira tanggal 5 (Oktober) baru bisa kita serahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," katanya secara virtual dalam konfrensi pers laporan pelaksanaan kegiatan bantuan subsidi gaji/upah kepada KPK, Jumat 2 Oktober 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan tahap V merupakan tahap akhir subsidi gaji bagi karyawan.
"Proses penyerahan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh telah mencapai tahap terakhir, yakni batch V atau tahap V," kata Menteri Ida.
Menurut Ibu Ida, untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020.
Baca Juga: Menata Tanjung Dulang Pariwisata Berkelanjutan di Kabupaten Bolmut