PORTAL SULUT - Para pelaku usaha mikro berpeluang mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta melalui program Banpres Produktif dari pemerintah.
"Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19," tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam situsnya, Selasa 8 September 2020.
Baca Juga: Khusus Pengangguran, Ini Program Bantuan dari Kemenaker
Cara untuk mendapatkan bantuan ini cukup mudah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR