Sama pak nilai saya juga pada waktu tes nilai saya 543 tpi setelah pengumuman nilai saya menjadi 447. Saya juga bingung bagaimana penghitungan nya kenapa nilai yg besar jdi kecil dan yang kecil jadi besar. Saya pun juga begitu nilai saat CAT 578 Saat pengumuman kelulusan menjadi 477
Mau mengadu kemana? Saya dari Kabupaten Musi Rawas Utara," tulis peserta lainnya.
Baca Juga: Jelang Libur Sekolah, TPG Triwulan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Kapan Pencairan?
Sekedar diketahui, dikutip dari mastiokdr.com, ada 60 instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Guru 2023, salah satunya Kabupaten Langkat.
Berbeda dengan instansi yang tak melaksanakan SKTT, instansi yang melaksanakan SKTT ada cara pengolahan nilai. yakni 70 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis + 30 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Berikut grafisnya:
Nah terkait pengaduan, peserta bisa menanyakan langsung kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui insragram @ditjen.gtk.kemdikbud.***