Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 di 2 Kabupaten Diprotes, Peserta: Harus Mengadu Kemana?

- 23 Desember 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi pengumuman PPPK Guru 2023
Ilustrasi pengumuman PPPK Guru 2023 /


PORTAL SULUT - Sejumlah guru memprotes pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. Apa sebabnya?

Hasil kelulusan PPPK Guru 2023 telah diumumkan.

Berikut arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah:

Baca Juga: Banyak PPPK Guru 2023 PROTES Nilai Ujian Sertifikat BKN Beda dengan Pengumuman Kelulusan, Mengadu Kemana?

a. P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;

b. P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;

c. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;

d. P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;

e. L : Peserta Lulus;

f. TH : Peserta Tidak Hadir;

g. L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas;

h. S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 % dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Menariknya, pasca diumumkan hasil kelulusan banyak peserta PPPK Guru 2023 yang masih binggung bagaimana kenghitung nilai.

Dikutip dari grup FB Kemdikbud Info, 2 daerah yang diprotes hasil kelulusan PPPK Guru 2023 adalah Kabupaten Langkat dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

Ini lantaran banyak diantara mereka kaget karena nilai kompetensi beda dengan yang ada di sertifikat BKN.

"Mohon pencerahan.. Ketika ujian nilai 576 dan tertera di sertifikat.. Tp pengumuman menjadi 476...auto gak lulus... Itu kok bisa??," tulis salah satu peserta di grup FB Kemdikbud info.

"Ini di Langkat, hasil nilai cat-nya 565 bisa jadi terjun bebas ke 470 di hasil pengumuman dan dinyatakan tidak lulus. Katanya Langkat salah satu yg mengadakan SKTT tapi kenapa nilai malah berkurang??

Yg nilai cat-nya jauh di bawah bisa tiba-tiba muncul ke pemukaan dan lulus. Sungguh luar biasa metode dzolim jaman sekarang ini. Ada yg bisa kasih paham ini ngitungnya pake cara apa?," tanya peserta lainnya.

"Mantap bisa berubah pula ini nilai. Ada ga yang seperti ini. Kabupaten langkat," tulis peserta.

"Bisakah berubah ini nilai murni dari BKN ada pa ini?

Sama pak nilai saya juga pada waktu tes nilai saya 543 tpi setelah pengumuman nilai saya menjadi 447. Saya juga bingung bagaimana penghitungan nya kenapa nilai yg besar jdi kecil dan yang kecil jadi besar. Saya pun juga begitu nilai saat CAT 578 Saat pengumuman kelulusan menjadi 477

Mau mengadu kemana? Saya dari Kabupaten Musi Rawas Utara," tulis peserta lainnya.

Baca Juga: Jelang Libur Sekolah, TPG Triwulan 4 Tahun 2023 Belum Cair, Kapan Pencairan?

Sekedar diketahui, dikutip dari mastiokdr.com, ada 60 instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Guru 2023, salah satunya Kabupaten Langkat.

Berbeda dengan instansi yang tak melaksanakan SKTT, instansi yang melaksanakan SKTT ada cara pengolahan nilai. yakni 70 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis + 30 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Berikut grafisnya:

Rumus pengolahan nilai PPPK Guru 2023/mastiokdr.com
Rumus pengolahan nilai PPPK Guru 2023/mastiokdr.com

Nah terkait pengaduan, peserta bisa menanyakan langsung kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui insragram @ditjen.gtk.kemdikbud.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah