PORTAL SULUT - Sejumlah guru memprotes pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023. Apa sebabnya?
Hasil kelulusan PPPK Guru 2023 telah diumumkan.
Berikut arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman adalah:
a. P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya;
b. P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
c. P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
d. P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
e. L : Peserta Lulus;
f. TH : Peserta Tidak Hadir;