5. Temukan Unsur Penipuan
Jajaran Kepolisian Polres Garut menemukan dugaan adanya penipuan dalam Paguyuban Tunggal Rahayu.
"Dari dua hari penyelidikan yang telah kita lakukan, kita baru temukan ada dugaan pidana penipuan," jelas Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradonna Armin Mappaseng.
Menurut Maradonna, dugaan penipuan adalah adanya dana yang dipungut dari anggota sebesar Rp 100.000 hingga Rp 600.000 dari setiap anggot. Mereka juga dijanjikan akan mendapatkan uang dan deposito emas.***