Subsidi Gaji Sampai Juni 2021, Ini Penjelasannya

- 10 September 2020, 14:14 WIB
Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan
Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat/.*/dok. Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Kabar baik bagi para karyawan non PNS.

Pemerintah akan memperpanjang subsidi gaji Rp600 ribu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana melanjutkan pemberian subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga kuartal II 2021.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Pemerintah akan Sediakan Tablet Murah Untuk Pelajar

“Kami sudah sampaikan dalam rapat kemarin dengan Presiden, subsidi gaji ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II,” katanya dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis 10 September 2020 seperti dikutip Antara.

Airlangga menyatakan bantuan subsidi gaji Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan dengan disalurkan setiap dua bulan sehingga pencairan pada setiap termin sebesar Rp1,2 juta ke rekening bank penerima.

Baca Juga: BLT Karyawan Rp2,4 Juta Ditransfer Jumat Besok, yang Miliki Rekening Ini Langsung Cair

Ia menuturkan pekerja yang berhak mendapat subsidi gaji adalah bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dan merupakan tenaga kerja aktif atau membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x