Reza Artamevia Direhabilitasi

- 10 September 2020, 15:24 WIB
Penyanyi Reza Artamevia./Antara
Penyanyi Reza Artamevia./Antara /

PORTAL SULUT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi narkoba yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia.

"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis 10 September 2020.

Yusri mengatakan Reza akan menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Jerinx Memanas

"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat," katanya.

Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x