Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!

- 19 Oktober 2023, 12:15 WIB
Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini!
Jangan Salah Bagi Yang CPNS dan PPPK Tidak Lulus Adminitrasi, Masa Sanggah Bukan Untuk Lakukan Ini! /tangkap layar

Namun perlu diketahui bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki berkas tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar, ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyaknya pelamar yang mendaftar.

Selain itu para pelamar, selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Hokinya Bikin Heran, Rezeki 7 Zodiak Tak Terbendung Bagai Air Terjun di Akhir Bulan Ini

Jika muncul tulisan yang menyatakan tidak lolos, cek alasannya yang tertera pada sistem, klik opsi 'Ajukan Sanggah', sistem akan menampilkan form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah

Beikurt cara Sanggah Hasil CPNS  dan PPPK 2023:

  1. Akses https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi
  4. Klik "Masuk
  5. Pilih "Sanggah"
  6. Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi dan alasan keberatan atas hasil seleksi administrasi secara valid dan realistis
  7. Unggah bukti pendukung yang terkait untuk memperkuat sanggaham

Sekedar tambahan arti masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan yang diberikan kepada para pelamar untuk menyanggah hasil seleksi baik itu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Baca Juga: Masa Sanggah, Pelamar PPPK Kemenag 2023 Ini Contoh Kalimat Sanggahan yang Baik dan Benar

Masa ini memberi waktu tanggap bagi instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan baik umum dan khusus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pelamar sampai dengan penetapan keputusan. 

Demikianlah penjelasan yang harus dilakukan bagi pelamar yang todal lulus hasil seleksi administrasi 2023.***

 

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah