Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

- 18 Oktober 2023, 20:29 WIB
Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Hanya Kesalahan Dokumen Seperti Ini yang Bisa Lulus di Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 /tangkap layar

PORTAL SULUT - Tak semua kesalahan yang diajukan saat masa sanggah bisa lulus seleksi administrasi.

Belajar dari seleksi CPNS dan PPPK tahun sebelumnya, tak semua sanggahan dari peserta akan diloloskan.

Masa sanggah bukan ditujukan untuk memperbaiki, melengkapi atau mengunggah ulang dokumen persyaratan.

Baca Juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023 Dibuka, Sanggahan Seperti Ini Dijamin TAK LULUS

Pelamar PPPK hanya bisa melakukan sanggahan jika itu adalah kesalahan system dan bukan kesalahan pribadi.

Mulai Kamis 19 Oktober 2023 pukul 00.01 WIB masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 dibuka.

Masa sanggah ini akan berlangsung selama 3 hari hingga 21 Oktiber 2023 pukul 23.59 WIB.

Jika anda termasuk pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan TMS maka segera lakukan sanggahan.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x