TMS PPPK 2023 Karena Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor, Apa Bisa Disanggah?

- 18 Oktober 2023, 20:45 WIB
Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor PPPK 2023 apakah bisa disanggah?
Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor PPPK 2023 apakah bisa disanggah? /

PORTAL SULUT - Apakah pelamar CPNS dan PPPK yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) karena Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor, bisa disanggah?

Berikut ini arti TMS Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor.

Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan. Batas akhir pengumuman hasil seleksi pada Rabu 18 Oktober 2023, hari ini.

Baca Juga: 68 Pelamar PPPK Teknis Kementerian PANRB Lulus Seleksi Administrasi, Berikut linknya

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah Surat lamaran pekerjaan.

"Tidak Ada Surat Pengalaman Kerja dari Pimpinan dan SK Honor"

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x