Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka! Cek Dulu Perbedaan Gaji Keduanya

- 26 Agustus 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK /Pixabay.com/

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS Formasi Penjaga Tahanan, Ada 4.400 Formasi Lulusan SMA di CPNS 2023 Kejaksaan RI

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Namun besaran gaji CPNS dan PPPK dipastikan akan mengalami kenaikan 8 persen pada 2024 nanti. Kenaikan gaji 8 persen juga berlaku bagi TNI dan Polri. Sementara untuk pensiunan mengalami kenaikan 12 persen.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah