Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka! Cek Dulu Perbedaan Gaji Keduanya

- 26 Agustus 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK /Pixabay.com/

Sementara besaran gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga: Inilah 7 weton Anak yang tak akan Menyusahkan Orang Tua menurut Primbon Jawa, Cek weton anak Kamu Bunda!

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Baca Juga: SEGERA MENDAFTAR! Ini Link Download Formasi PPPK 2023 Kabupaten Serang, Banten, Cek Jadwal dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah