Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dibuka! Cek Dulu Perbedaan Gaji Keduanya

- 26 Agustus 2023, 11:44 WIB
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan gaji CPNS dan PPPK /Pixabay.com/

PORTAL SULUT – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan resmi dibuka pada 17 September 2023 nanti.

Namun sebelum mendaftar, kamu perlu mengetahui perbedaan gaji CPNS dan PPPK.

Berdasarkan nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan kepala BKN, pengumuman seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16 sampai dengan 30 September 2023.

Baca Juga: Ini Dia! Kejaksaan RI Buka 4.400 Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SLTA Sederajat

Setelah itu dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa jadwal pengumuman dan pendaftaran seleksi tersebut berlaku untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 yang ditetapkan Panselnas berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

Terkait informasi pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2023, Nur Hasan mengimbau agar masyarakat khususnya calon pelamar CPNS dan PPPK 2023 agar merujuk pada laman resmi pemerintah.

“Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023 sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN,” katanya dikutip di laman resmi BKN.

Sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023, ada baiknya kamu mengetahui perbedaan gaji keduanya.

Baca Juga: Bagaimana cara mengatasi obesitas pada anak? Bunda Perlu Tahu

Gaji PNS

Diketahui besaran gaji PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019  tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari Golongan Ia sampai dengan Golongan IVe.

Berikut daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada Lampiran PP No.15 Tahun 2019:

Golongan I

Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;

Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;

Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;

Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

 Baca Juga: Perdana Jualan di Shopee Live, Aurel Hermansyah Langsung Dibanjiri Lebih dari 3.000 Pesanan

Golongan II

Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;

Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;

Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;

Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

 

Golongan III

Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;

Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;

Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;

Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

 Baca Juga: SEGERA KLAIM! Ini Jawaban Kode Voucher Badai Shopee Sabtu 26 Agustus 2023, Gambar MOBIL DAN DINASAURUS

Golongan IV

Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;

Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;

Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;

Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;

Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Sementara besaran gaji untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga: Inilah 7 weton Anak yang tak akan Menyusahkan Orang Tua menurut Primbon Jawa, Cek weton anak Kamu Bunda!

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut:

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.

Baca Juga: SEGERA MENDAFTAR! Ini Link Download Formasi PPPK 2023 Kabupaten Serang, Banten, Cek Jadwal dan Syaratnya

Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.

Baca Juga: Catat! 5 Weton Dikerok Rezeki, Seribu Pintu Kekayaan Terbuka

Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS Formasi Penjaga Tahanan, Ada 4.400 Formasi Lulusan SMA di CPNS 2023 Kejaksaan RI

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Namun besaran gaji CPNS dan PPPK dipastikan akan mengalami kenaikan 8 persen pada 2024 nanti. Kenaikan gaji 8 persen juga berlaku bagi TNI dan Polri. Sementara untuk pensiunan mengalami kenaikan 12 persen.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah