Sebelum Mendaftar, Peserta CPNS dan PPPK 2023 wajib perhatikan hal-hal berikut ini supaya lolos seleksi

- 18 Agustus 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Hal yang wajib diperhatikan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Hal yang wajib diperhatikan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 /BKN/

POTAL SULUT – Sebentar lagi seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan segera dibuka oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka, para calon peserta wajib memperhatikan beberapa hal berikut ini agar bisa lolos seleksi.

Seleksi PPPK dan CPNS 2023 rencananya akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Baca Juga: 10 Instansi Buka Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Simak Jadwal, Dokumen dan Cara Daftarnya

Pada tahun ini pemerintah menetapkan sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.

Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Naskah soal CPNS dan PPPK 2023 sendiri telah diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x