9 Ketentuan Penting ini Wajib Diketahui Calon Peserta Sebelum Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023

- 18 Agustus 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi. Seleksi penerimaan CPNSdan PPPK 2023
Ilustrasi. Seleksi penerimaan CPNSdan PPPK 2023 /Kementerian PANRB

PORTAL SULUT – Sebelum seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka, calon peserta ada baiknya mengetahui 9 ketentuan ini.

Diketahui, seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 nanti oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Kemenpan RB juga telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi. Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.

Baca Juga: Mau Daftar CPNS atau PPPK 2023? Cek di Sini Dulu 5 Perbedaan Keduanya Termasuk Gaji yang bakal Diterima

Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Naskah soal CPNS dan PPPK 2023 sendiri telah diterima oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Serah terima naskah soal CPNS dan PPPK 2023 dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah kepada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kementerian PANRB Aba Subagja, baru-baru ini.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x