Sebelum Mendaftar, Peserta CPNS dan PPPK 2023 wajib perhatikan hal-hal berikut ini supaya lolos seleksi

- 18 Agustus 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi. Hal yang wajib diperhatikan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Hal yang wajib diperhatikan peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023 /BKN/

Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek Ambar Musyarifah mengatkan penyusunan kisi-kisi soal dibuat dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan Seleksi CASN tahun sebelumnya. Selain itu panselnas juga mengelaborasi nilai-nilai ASN ber-AKHLAK.

"Proses ini melibatkan unsur dari Kementerian PAN dan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan para pakar dari Perguruan Tinggi, yang didampingi oleh ahli konstruksi soal dari Pusat Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek," kata Ambar.

Baca Juga: Waspada Gempa Siang Hari di Bulan Shafar, Ini Peringatan Arti Gempa di Bulan Shafar Menurut Primbon Jawa

Sebelum pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka, beberapa hal ini perlu perhatikan oleh calon peserta termasuk persyaratan umum dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Bagi kamu yang ingin mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, berikut persyaratan umum yang wajib kamu ketahui:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Tak Pernah Dibayangi Kemiskinan Seumur Hidupnya, Inilah 4 Weton yang Selalu Dialiri Rezeki dari Berbagai Arah

Inilah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto (masing-masing instansi memiliki latar belakang berbeda-beda)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Setelah menyiapkan dokumen yang diminta oleh instansi yang bakal dilamar, peserta sudah bisa membuat akun di portal SSCASN untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah