Resmi Diumumkan, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

- 18 Agustus 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi. Syarat dan jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi. Syarat dan jadwal lengkap penerimaan CPNS dan PPPK 2023 /menpan.go.id

PORTAL SULUT – Panselnas resmi mengumumkan rekrutmen atau penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Jika tidak ada perubahan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023 akan dibuka pada 17 September sampai 3 Oktober 2023.

Diketahui Kemenpan RB telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi.

Baca Juga: CATAT YA! Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Weekend 19 dan 20 Agustus 2023

Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.

Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Jika kamu berniat mengikut penerimaan CASN 2023 ada baiknya kamu mengetahui jadwal lengkap dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x