Mau Daftar CPNS atau PPPK 2023? Cek di Sini Dulu 5 Perbedaan Keduanya Termasuk Gaji yang bakal Diterima

- 18 Agustus 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi. Perbedaan antara CPNS dan PPPK
Ilustrasi. Perbedaan antara CPNS dan PPPK /bkn.go.id/

PORTAL SULUT – Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan dibuka pada 17 September 2023 nanti.

Namun sebelum mendaftar ada baiknya kamu mengetahui perbedaan antara CPNS dan PPPK, termasuk gaji yang bakal diterima.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kuota CPNS dan PPPK 2023 adalah sebanyak 572.496 formasi. Jumlah formasi CPNS dan PPPK 2023 terbagi untuk instansi pemerintah pusat dana pemerintah daerah.

Baca Juga: Inilah 5 Weton Paling Makmur di Akhir Bulan Agustus Tahun 2023

Instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 formasi, dan pemerintah daerah 493.634 formasi.

Adapun alokasi untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK.

Sementara di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.

Sebelum pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, ada baiknya kamu mengetahui perbedaan keduannya.

Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x