· Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus CPDB lulusan 2023) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 semester terakhir.
B. Persyaratan PPDB kelas 10 sebagaimana ayat 1 poin 4 di atas, dikecualikan bagi calon peserta didik dari satuan pendidikan luar negeri.
C. Menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang paling lambat 1 bulan setelah CPDB dinyatakan diterima pada satuan pendidikan.
D. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan CPDB kelas 10. Persyaratan khusus yang dimaksud diatur satuan pendidikan masing-masing.
E. Calon peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat diterima pada SLB/SKh adalah calon peserta didik semua kategori anak berkebutuhan khusus permanen.
F. SLB/SKh dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru.
G. Penerimaan peserta didik pada jenjang SLB/SKh dilaksanakan dengan pertimbangan sumber daya yang dimiliki sekolah.
H. Dalam PPDB SLB/SKh wajib dibentuk tim identifikasi dan asesmen untuk mengetahui kebutuhan dan kemampuan masing-masing calon peserta didik sebelum diberikan layanan pendidikan.
I. Persyaratan PPDB SDLB, SMPLB, dan SMALB memperhatikan mental age di samping usia kalender calon peserta didik.