PORTAL SULUT - Nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh ikut dibawa-bawa dalam kasus korupsi BTS 4G senilai Rp8 T yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Disebutkan, Surya Paloh menerima uang sebesar Rp2 T dari proyek tersebut, dan dijadikan sebagai alat bukti oleh KPK.
Olehnya itu, Surya Paloh langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa KPK selama 48 jam.
Kabar ini mengemuka lewat salah satu unggahan video yang tersebar di media sosial Facebook.
Seperti diberitakan Antara pada 1 Juni 2023, berikut judul dari unggahan video tersebut:
“6DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA SURYA PALOH DITETAP KAN JADI TERSANGKA KORUPSI BTS 8 TRILIUN..”