PORTAL SULUT - Ada perubahan aturan terkait jam kerja PNS tahun 2023.
Perubahan jam kerja ini efektif setelah cuti berasama Idul Fitri 2023.
PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran yang berubah agar tidak terkena sanksi.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 pada bulan April ini.
Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.
Baca Juga: Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran
Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.