Sementara waktu istirahat PNS pada hari Senin sampai Kamis sebanyak 60 menit.
Sedangkan waktu istirahat PNS pada hari Jumat selama 90 menit.
Itulah aturan terbaru jam masuk kerja PNS yang berubah setelah libur lebaran.***
Sementara waktu istirahat PNS pada hari Senin sampai Kamis sebanyak 60 menit.
Sedangkan waktu istirahat PNS pada hari Jumat selama 90 menit.
Itulah aturan terbaru jam masuk kerja PNS yang berubah setelah libur lebaran.***
Editor: Harry Tri Atmojo