Seperti diketahui, cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama itu melalui SKB 3 Menteri terbaru. Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:
Libur Nasional: 22-23 April 2023
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
1. Hari kerja
PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.
2. Jam kerja
PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.
Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
3. Jam masuk
PNS masuk kerja pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.