Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran

- 24 April 2023, 11:41 WIB
Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran
Terjawab Ini 2 Alasan Sertifikasi 2023 Triwulan I Belum Cair dan Jadwal Pencairan Pasca Lebaran /


PORTAL SULUT - Sejumlah daerah belum bisa mencairkan sertifikasi guru 2023 triwulan I. Ada 2 alasan sertifikasi triwulan I belum cair.

Sejumlah guru pun terus bertanya-tanya kaan sertifikasi guru 2023 triwulan I cair pasca lebaran.

Terinformasi baru 20 daerah bisa mencairakan sertifikasi guru triwulan I tahun 2023.

Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima seorang guru. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Untuk berapa nilainya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Tak Perlu Nunggu Bantuan PKH Tahap 2, Daftar di Sini agar Dapat Rp1,4 Juta Per KK

Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x