Bukan BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Sebelum Lebaran, Daftar di Sini

- 31 Maret 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi Bukan BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Sebelum Lebaran, Daftar di Sini
Ilustrasi Bukan BSU 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp700 Ribu Sebelum Lebaran, Daftar di Sini /ANTARA/Yusuf Nugroho/

Adapun syaratnya adalah:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas yang dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima Kartu Pra Kerja 2023 tidak sedang menampung atau menjalani pendidikan normal.

3. Calon penerima Kartu Pra Kerja 2023 sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Tidak pernah dan bukan sebagai penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Memiliki maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi yang belum mempunyai akun, sebaiknya mendaftarkan terlebih dahulu akunnya sebelum memulai proses akhir untuk klik Gabung Gelombang. Berikut tahapannya:

Baca Juga: Ada 2 Bantuan untuk UMKM Rp3 Juta dan Rp6 Juta, Daftar di Sini Bukan BPUM 2023 atau BLT UMKM

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x